Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pdf
Posted : admin On 20.09.2019Alternatif penyelesaian Sengketa. 1.
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dasar hukum alternatif penyeleseaian sengketa di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan (“APS”).
APS cont’d Jenis APS. Negosiasi;. Mediasi;. Konsiliasi;. Pendapat mengikat;. Penilaian/pendapat ahli;.
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berikut ini adalah contoh sengketa yang. Tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian seng. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. PDF File (.pdf), Text File. Ada UU Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ajudikasi;. Arbitrase. Negosiasi Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak yang lain; penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa. Negosiasi cont’d Negosiasi merupakan mekanisme yang utama dan diberikan prioritas dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam hukum acara perdata, pada setiap tahap sidang, para pihak selalu dianjurkan dan diberi kesempatan dan waktu untuk bernegosiasi. Berbeda dengan mediasi, komunikasi yang dilaksanakan dalam proses negosiasi tersebut dibangun oleh para pihak (diwakili kuasa) tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah. Negosiasi cont’d Pihak I Para pihak berkomunikasi mencari inti permasalahan sengketa dan mulai bernegosiasi.
Pihak IISengketa. Negosiasi cont’d Negosiasi Jika mencapai kesepakatan, hasil negosiasi dibuat kesepakatan bersama (tertulis). Jika tidak mencapai kesepakatan, para pihak menempuh upaya penyelesaian sengketa lain. Negosiasi cont’d Hasil kesepakatan bersama didaftarkan ke PN (UU Arbitrase: paling lama 30 hari sejak penandatanganan). PerMA: Kesepakatan perdamaian diajukan ke PN untuk memperoleh Akta Perdamaian melalui gugatan. Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan kesepakatan perdamaian diucapkan oleh hakim dalam sidang yang terbuka, paling lama 14 hari sejak gugatan didaftarkan.
Mediasi Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Jenis mediasi, antara lain: Mediasi untuk sengketa perbankan. Mediasi untuk sengketa pertanahan. Mediasi di pengadilan.
Mediasi untuk Sengketa Perbankan Dasar hukum untuk mediasi perbankan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Mediasi Perbankan Sengketa yang diajukan adalah permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah kepada Bank Indonesia, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank.
Sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500 juta. (bukan tuntutan kerugian immateriil). Mediasi Perbankan cont’d Persyaratan Diajukan secara tertulis disertai dokumen terkait.
Telah dilakukan upaya penyelesaian oleh bank. Sengketa tidak dalam proses penyelesaian sengketa lain (pengadilan/APS). Sengketa diajukan tidak lebih 60 hari kerja sejak surat hasil penyelesaian oleh bank. Sengketa perdata. Mediasi Perbankan cont’d Agreement to mediate, memuat: Kesepakatan untuk memilih mediasi perbankan sebagai bentuk APS. Pesertujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan mediasi oleh BI. Proses mediasi dilaksanakan setelah nasabah dan bank menandatangani perjanjian mediasi (agreement to mediate).
Mediasi Perbankan cont’d Hasil mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang wajib dilaksanakan oleh bank yang terkait. Mediasi dilaksanakan 30 hari sejak penandatangan agreement to mediate dan dapat diperpanjang 30 hari lagi. Mediasi dilakukan oleh lembaga mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan yang berkoordinasi dengan BI. Mediasi Perbankan cont’d Bank akan dikenakan sanksi administratif oleh BI berupa teguran tertulis yang dapat diperhitungkan dalam komponen penilaian tingkat kesehatan bank. Sanksi bagi bank yang melanggar: Panggilan BI perihal mediasi.
Agreement to mediate. Akta Kesepakatan.
Kewajiban publikasi APS mediasi perbankan. Mediasi untuk Sengketa Pertanahan Dasar hukum mediasi untuk penyelesaian sengketa pertanahan terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Mediasi Sengketa Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik mengenai pertanahan melalui mediasi. Mediasi Sengketa Tanah cont’d Mediasi sengketa atau konflik tanah dilakukan oleh peserta mediasi yang terdiri dari para pihak dan pihak yang ditunjuk oleh kementerian, yaitu:. tim pengolah;. pejabat kantor pertanahan/kementerian;. mediator; dan/atau.
unsur ahli/pakar yang terkait sengketa dan konflik. Mediasi Sengketa Tanah cont’d Proses mediasi dilaksanakan 30 hari setelah peserta mediasi terbentuk. Jika mencapai kesepakatan, dibuat perjanjian perdamaian dan didaftarkan di PN sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat (Pasal 41 Permen). Jika tidak mencapai kesepakatan, para pihak menempuh upaya penyelesaian sengketa lain. Mediasi di Pengadilan Dasar hukum prosedur mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Obyek Sengketa Obyek sengketa Wajib Mediasi Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Obyek Sengketa cont’d Pengecualian. Sengketa dengan tenggang waktu penyelesaiannya ditentukan oleh perundang-undangan. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Gugatan balik (rekonvensi) dan intervensi. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan. Obyek Sengketa cont’d Pengecualian.
Sengketa yang telah dilakukan mediasi dengan mediator yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator tersebut. Sifat Proses Mediasi a. Bersifat tertutup. (Proses mediasi pada dasarnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain).
Makalah Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kewajiban menghadiri mediasi. (Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum). Sifat Proses Mediasi cont’d c. Iktikad baik menempuh mediasi. Salah satu pihak dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator dalam hal bersangkutan:.
Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut dalam mediasi tanpa alasan sah. Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.
Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain. Tidak menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah. Akibat Hukum Pihak Tidak Beriktikad Baik Penggugat Gugatan tidak dapat diterima. Dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi. Tergugat Dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi. Hakim mengeluarkan penetapan bahwa tergugat tidak beriktikad baik sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Akibat Hukum cont’d Dalam hal para pihak secara bersama- sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara tanpa penghukuman biaya mediasi. Proses Mediasi Para pihak berhak memilih seorang atau lebih mediator yang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan atau ditunjuk oleh hakim. Hakim pemeriksa perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak. Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Proses Mediasi cont’d Paling lama 5 hari setelah Penetapan perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk mediator, para pihak menyerahkan resume perkara yang memuat duduk perkara dan usulan perdamaian.
Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai mediator. Proses Mediasi cont’d Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi dan dapat diperpanjang 30 hari lagi. Jika mencapai kesepakatan, dibuat Kesepakatan Perdamaian. Jika tidak, hakim menerbitkan penetapan untuk melanjutkan perkara. Proses Mediasi cont’d Jika para pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.
Para pihak melalui mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada hakim agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Konsiliasi. Pendapat Mengikat. Penilaian/ Pendapat Ahli. Ajudikasi. Konsiliasi Proses penyelesaian sengketa dimana terdapat pihak ketiga yang memfasilitasi komunikasi di antara pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan masalah di antara mereka. Konsiliasi Mediasi Proses konsiliasi serupa dengan mediasi yaitu bentuk penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga, yaitu mediator dan konsiliator.
Konsiliasi cont’d. Konsiliasi Mediasi Perbedaannya, konsiliator aktif memfasilitasi komunikasi di antara dua pihak dan memberikan solusi penyelesaian. Msi motherboard manual.
Mediator tidak selalu aktif memfasilitasi komunikasi di antara para pihak. Konsiliasi cont’d. Pendapat Mengikat. Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase (kepada BANI) atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Terhadap pendapat yang mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun. Pendapat Mengikat cont’d Para pihak dapat mengajukan kepada BANI untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian. Pendapat yang mengikat misalnya mengenai penafsiran ketentuan/pasal dalam kontrak, penambahan/perubahan ketentuan kontrak, dan lain-lain.
Pendapat mengikat yang diberikan BANI mengikat para pihak dan yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu, akan dianggap melanggar perjanjian. Penilaian/Pendapat Ahli Penilaian/pendapat ahli yaitu dimana para pihak menunjuk seorang ahli untuk meneliti masalah (sengketa) yang mereka hadapi dan membutuhkan pendapat seorang ahli khusus (experts determination-experts appraisal). Penilaian/Pendapat Ahli cont’d Proses penilaian/pendapatan ahli Terjadi sengketa di antara para pihak.
Para pihak sepakat untuk meminta pendapat ahli mengenai sengketa yang dihadapi. Ahli yang ditunjuk oleh para pihak, memberikan penilaian/pendapat. Ajudikasi Cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara pihak dimaksud. Ajudikasi cont’d Contoh ajudikasi dalam kontrak FIDIC: Para pihak menyetujui metode penyelesaian sengketa dengan cara ajudikasi dalam perjanjian dan menunjuk dewan sengketa. Jika terjadi sengketa, sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui ajudikasi dengan meminta keputusan dewan sengketa. Ajudikasi cont’d Para pihak menunjuk dewan sengketa yang beranggotakan (umumnya) 3 orang untuk memutuskan hasil sengketa.
Setiap pihak menunjuk satu anggota dewan sengketa dan menyepakati anggota ke-3 dewan sengketa. Para pihak kemudian menyediakan informasi, akses dan fasilitas yang diperlukan dewan sengketa dalam proses pengambilan keputusan. Ajudikasi cont’d Dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau dalam waktu yang mungkin diusulkan oleh dewan sengketa dan disetujui oleh para pihak, dewan sengketa harus memberikan keputusan yang disertai dengan alasan keputusan tersebut.
Keputusan dewan sengketa tersebut mengikat sampai adanya putusan aribtrase/pengadilan. Arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (Dasar hukum UU Arbitrase). Obyek Sengketa. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang- undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Perjanjian Arbitrase Para pihak dapat menyetujui dan memperjanjikan dengan tegas bahwa suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. Perjanjian Arbitrase cont’d Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan:. meninggalnya salah satu pihak;.
Penyelesaian Sengketa Internasional
bangkrutnya salah satu pihak;. novasi;. insolvensi salah satu pihak;.
perwarisan;. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Kompetensi Arbitrase cont’d. Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negeri. Kompetensi Arbitrase cont’d.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional (BANI) atau internasional (misal SIAC di Singapura) berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
Kompetensi Arbitrase cont’d. Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Arbitrase. Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak. Proses Arbitrase Arbiter menyampaikan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah untuk menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 hari. Pemohon menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase mengenai penyeleseaian sengketa. Proses Arbitrase cont’d Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan surat tuntutan hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon. Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan arbitrase.
Proses Arbitrase cont’d Tuntutan balasan, diperiksa dan diputus oleh arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa. Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi. Proses Arbitrase cont’d Apabila pada hari yang telah ditentukan, termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi. Apabila pada hari yang ditentukan pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.
Proses Arbitrase cont’d Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum. Proses Arbitrase cont’d Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut. Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Proses Arbitrase cont’d Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian tidak berhasil. Pemeriksaan Sengketa Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk dan dapat diperpanjang. Putusan Abitrase Kepala putusan harus memuat irah-irah: 'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA' Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan. Dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional Nasional Paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter ke PN dalam wilayah hukum tempat tinggal termohon. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua PN yang diberikan paling lama 30 hari setelah permohonan salah satu pihak.
Putusan Arbitrase Internasional Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:. Dijatuhkan oleh lembaga arbitrase disuatu negara yang terikat perjanjian pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dengan Indonesia. Putusan sengketa yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. Putusan hanya dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Putusan Arbitrase Internasional cont’d Internasio nal Hanya PN Jakarta Pusat yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan abitrase internasional (memberikan eksekuatur). Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diajukan dan didaftarkan kepada panitera PN Jakarta Pusat.
Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Putusan Arbitrase Internasional cont’d Internasio nal Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. MA mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi, dalam jangka waktu paling lama 90 hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh. Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat diajukan upaya perlawanan. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan yang menyangkut Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA.